Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Kalimantan Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Nomor12
Tahun2013
TentangPerlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Kalimantan Selatan
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7751
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan