Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Nomor11
Tahun2014
TentangPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1947
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan