Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Nomor10
Tahun2013
TentangRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9267
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan