Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Nomor10
Tahun2008
TentangRETRIBUSI PELAYANAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4135
Jumlah diDownload