Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN BARAT
Nomor8
Tahun2011
TentangPEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012
Tempat Penetapanpontianak
Ditetapkan Tanggal01 Januari 1970
Pejabat yang MenetapkanCORNELIS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat33
Jumlah diDownload49