Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Atas Penyelenggaraan Angkutan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN BARAT
Nomor7
Tahun2001
TentangRETRIBUSI ATAS PENYELENGGARAAN ANGKUTAN JALAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan