Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kualitas Lingkungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN BARAT
Nomor5
Tahun2001
TentangRETRIBUSI PENGUJIAN KUALITAS LINGKUNGAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan