Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN BARAT
Nomor3
Tahun2023
TentangPERUBAHAN BENTUK HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA
Tempat PenetapanPontianak
Ditetapkan Tanggal06 April 2023
Pejabat yang MenetapkanH.A. ASWIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat75
Jumlah diDownload215