Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN BARAT
Nomor2
Tahun2007
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER
DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5399
Jumlah diDownload5