Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN BARAT
Nomor10
Tahun2023
TentangTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tempat PenetapanPontianak
Ditetapkan Tanggal06 April 2023
Pejabat yang MenetapkanH.A. ASWIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat66
Jumlah diDownload214