Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI KALIMANTAN BARAT
Nomor10
Tahun2011
Tentangretribusi jasa umum
Tempat Penetapanpontianak
Ditetapkan Tanggal01 Januari 1970
Pejabat yang MenetapkanCORNELIS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat32
Jumlah diDownload33