Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA TENGAH
Nomor9
Tahun2018
TentangPENCABUTAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG
PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat PenetapanSemarang
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2018
Pejabat yang MenetapkanGanjar Pranowo
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat114
Jumlah diDownload116