Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten / Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah Ii, dan Wilayah Iii , Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA TENGAH
Nomor8
Tahun2001
TentangPEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN INFORMASI, KOMUNIKASI DAN KEHUMASAN, BADAN KOORDINASI PEMBANGUNAN LINTAS KABUPATEN / KOTA PROPINSI JAWA TENGAH WILAYAH I, WILAYAH II, DAN WILAYAH III , BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, BADAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN, BADAN KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT, BADAN PENANAMAN MODAL, BADAN PENGAWAS, BADAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN, BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN ARSIP DAERAH, DAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROPINSI JAWA TENGAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan