Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA TENGAH
Nomor7
Tahun2014
TentangBANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1242
Jumlah diDownload6