Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA TENGAH
Nomor5
Tahun2010
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4361
Jumlah diDownload7