Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA TENGAH
Nomor3
Tahun2010
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 21 TAHUN 2002 TENTANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN FLORA DAN FAUNA YANG TIDAK DILINDUNGI LINTAS KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8794
Jumlah diDownload4