Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tera, Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, Dan kalibrasi Alat Ukur Serta Pengujian Barang dalam Keadaan Terbungkus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA TENGAH
Nomor3
Tahun2003
TentangRETRIBUSI TERA, TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA, DAN
KALIBRASI ALAT UKUR SERTA PENGUJIAN BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan