Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perizinan Usaha Perkebunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA TENGAH
Nomor2
Tahun2005
TentangPERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan