Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA TENGAH
Nomor2
Tahun2004
TentangPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7520
Jumlah diDownload