Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provins! Jawa Tengah Nomor 4 tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA TENGAH
Nomor10
Tahun2018
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINS! JAWA TENGAH NOMOR 4
TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat PenetapanSemarang
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2018
Pejabat yang MenetapkanGanjar Pranowo
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat104
Jumlah diDownload112