Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI JAWA BARAT
Nomor3
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA BARAT
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6651
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan163
Tanggal Pengundangan07 Januari 2014
Pejabat Pengundangan