Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 8 Tahun 1989 Tentang Pengawasan Pemotongan Ternak. Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor8
Tahun1989
TentangPENGAWASAN PEMOTONGAN TERNAK. PERDAGANGAN TERNAK DAN DAGING DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan