Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Daerah Jakarta Tahun Anggaran 2006

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor7
Tahun2006
TentangPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS DAERAH JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2006
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2563
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan