Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Reklame

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor7
Tahun2004
TentangPENYELENGGARAAN REKLAME
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat482
Jumlah diDownload