Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggarn 2017

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor5
Tahun2017
TentangPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANjA DAERAH TAHUN ANGGARN 2017
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal06 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4561
Jumlah diDownload135
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan102
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan