Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor4
Tahun2015
TentangPELESTARIAN KEBUDAYAAN BETAWI
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal09 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3563
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan104
Nomor Tambahan1021
Tanggal Pengundangan11 September 2015
Pejabat Pengundangan