Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor3
Tahun2017
TentangHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4745
Jumlah diDownload196
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan201
Nomor Tambahan2006
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan