Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nom Or 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hlburan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor3
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOM OR 13 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HlBURAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5387
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan103
Nomor Tambahan1020
Tanggal Pengundangan07 Mei 2015
Pejabat Pengundangan