Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor2
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2404
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan102
Nomor Tambahan1019
Tanggal Pengundangan07 Mei 2015
Pejabat Pengundangan