Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor2
Tahun2005
TentangPENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan