Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor2
Tahun2002
TentangPERPASARAN SWASTA DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan