Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Transjakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor17
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS TRANSJAKARTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal11 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5156
Jumlah diDownload117
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan113
Nomor Tambahan1016
Tanggal Pengundangan12 September 2014
Pejabat Pengundangan