Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1991 Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor14
Tahun1997
TentangPERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 1991 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan