Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor13
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA PADA PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal11 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7651
Jumlah diDownload113
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan109
Nomor Tambahan1012
Tanggal Pengundangan12 September 2014
Pejabat Pengundangan