Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor13
Tahun2013
TentangPEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH JAKARTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9619
Jumlah diDownload5