Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau Serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor12
Tahun2003
TentangLALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, KERETA API, SUNGAI DAN DANAU SERTA PENYEBERANGAN DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2606
Jumlah diDownload