Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor11
Tahun2018
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 1982 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN SARANA JAYA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6475
Jumlah diDownload388
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan110
Nomor Tambahan1029
Tanggal Pengundangan28 Desember 2018
Pejabat Pengundangan