Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor11
Tahun1993
TentangPELAYANAN AIR MINUM DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2606
Jumlah diDownload