Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 Tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor11
Tahun1993
TentangPELAYANAN AIR MINUM DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan