Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DKI JAKARTA
Nomor10
Tahun2014
TentangPENGELOLAAN SISTEM BUS RAPID TRANSIT
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3588
Jumlah diDownload140
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan108
Nomor Tambahan1011
Tanggal Pengundangan21 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan