Peraturan Daerah Provinsi di Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1988 Tentang Keringanan dan Pembebasan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DI YOGYAKARTA
Nomor9
Tahun1988
TentangKERINGANAN DAN PEMBEBASAN DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4056
Jumlah diDownload