Peraturan Daerah Provinsi di Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DI YOGYAKARTA
Nomor7
Tahun2007
TentangURUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4208
Jumlah diDownload