Peraturan Daerah Provinsi di Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan dan Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja Bagi Perusahaan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DI YOGYAKARTA
Nomor6
Tahun1995
TentangWAJIB LATIH TENAGA KERJA BAGI PERUSAHAAN DAN IURAN WAJIB LATIH TENAGA KERJA BAGI PERUSAHAAN DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat410
Jumlah diDownload