Peraturan Daerah Provinsi di Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Protokol dan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DI YOGYAKARTA
Nomor5
Tahun1996
TentangPROTOKOL DAN KEDUDUKAN PROTOKOLER KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7333
Jumlah diDownload