Peraturan Daerah Provinsi di Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Peraturan Usaha Rumah Makan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DI YOGYAKARTA
Nomor5
Tahun1987
TentangPERATURAN USAHA RUMAH MAKAN DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan