Peraturan Daerah Provinsi di Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI DI YOGYAKARTA
Nomor3
Tahun1989
TentangUSAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan