Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI BENGKULU
Nomor10
Tahun1997
TentangPEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I BENGKULU

Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan