Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Saham Perusahaan Daerah Banten Global Development, Pt. Bank Jabar, Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Perkreditan Kecamatan di Provinsi Banten.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI BANTEN
Nomor3
Tahun2007
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN DAERAH BANTEN GLOBAL DEVELOPMENT, PT. BANK JABAR, BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN LEMBAGA PERKREDITAN KECAMATAN DI PROVINSI BANTEN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9937
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan