Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN DAERAH |
---|---|
Pemrakarsa | PROVINSI BANGKA BELITUNG |
Nomor | 5 |
Tahun | 2009 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK. |
Tempat Penetapan | |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8354 |
Jumlah diDownload |