Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI BANGKA BELITUNG
Nomor5
Tahun2009
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8354
Jumlah diDownload