Peraturan Daerah Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI BANGKA BELITUNG
Nomor10
Tahun2010
TentangPENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3221
Jumlah diDownload