Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Biaya Pelayanan Administrasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI BALI
Nomor9
Tahun2001
TentangBIAYA PELAYANAN ADMINISTRASI
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan